Sariagri - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berkomitmen mengawal perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Upaya ini sekaligus untuk mencegah dan menindak penyelundupan khususnya benih bening lobster (BBL).
"Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat, jadi jangan coba-coba menyelundupkan BBL," ujar Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Melalui Pusat Karantina Ikan (Puskari), kata Rina, jajarannya terus melakukan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah penyelundupan BBL.
Sinergitas BKIPM dengan TNI-Polri, Bea Cukai dan aparat lainnya, lanjut Rina, terus ditingkatkan. Menurutnya, hal tersebut terlihat dari 52 kasus yang berhasil digagalkan dalam periode 23 Desember 2020 hingga 15 Agustus 2021.
Kasus-kasus ini tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.
"Ini bukti komimen kita untuk budidaya lobster dalam negeri, kita cegah penyelundupan benurnya," tegasnya.
Sejauh ini, total benur yang diselamatkan 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara 162.937 ekor. Perkiraan total nilai BBL yang diselamatkan Rp159.932.385.000.
Rina menyebutkan kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus. Kemudian Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus. Dikatakannya, modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan diantaranya dengan memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan BBL dengan mencampurkan BBL dengan sayuran.
"Sisanya ada dari Batam, Mataram, Lampung, dan sebagainya," katanya.
Rina menegaskan pelaku penyelundupan BBL dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Jadi kami ingatkan, pidana menanti jika terus beraksi menyelundupkan benih," pungkasnya.