Sariagri - Sebanyak 11,4 kilogram ikan segar asal Jepang dan 267 ekor ikan hias asal Kolombia dimusnahkan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I.
Kepala Balai BKIPM Jakarta I, Heri Yuwono mengatakan ikan segar asal Jepang terdiri dari jenis ikan kanpachi (Seriola dumerili) sebanyak 8 kg, ikan fresh hirame (Paralichthys olivaceus) sebanyak 1,5 kg, dan 1,9 kg ikan kinki (Sebastolobus macrochir).
"Pada ikan ini ditemukan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS)," ujar Heri melalui keterangan resmi yang diterima Sariagri, Senin (15/03/2022).
Kemudian pada ikan hias asal Kolombia, kata dia, tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Selain itu terdapat jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020.
Jenis ikan yang tidak dilengkapi Rekomendasi Pemasukan tersebut terdiri dari 8 ekor sapu-sapu (Panaque sp.), 14 ekor ikan silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor ikan sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor ikan cichlid (Cichlasoma severum/Heros severus).
Sedangkan jenis yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebanyak 41 ekor yaitu jenis gulper (Asterophysus batrachus).
"Kita musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar," tegasnya.
Heri menjelaskan sesuai Kepmen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa, viral haemorrhagic septicemia Virus (VHSV) merupakan organisme penyebab Penyakit Ikan Karantina (PIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kemudian untuk ikan hias yang dimusnahkan, diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2022 dan ikan segar diimpor pada tanggal 24 Februari 2022.
"Pemusnahan ini disaksikan pemilik dan saksi dari instansi terkait yang ada di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian)" pungkasnya.
Video terkini:
http://dlvr.it/SLjXjY